SATGAS PPKS

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya

Bing_8

Ruang Lingkup

Ruang lingkup tempat terjadinya kekerasan seksual meliputi kasus yang terjadi di dalam lingkungan kampus maupun di luar kampus SWINS pada saat melakukan aktivitas akademik dan/atau melakukan tugas fungsi sebagai Pegawai SWINS (dosen, dan tenaga kependidikan), mahasiswa SWINS termasuk penyandang disabilitas baik secara verbal, fisik, non fisik dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, berlaku juga bagi masyarakat umum saat mereka berada di lingkungan SWINS atau beraktivitas menggunakan fasilitas SWINS.
Ruang lingkup kejadian tidak hanya berpusat di lingkungan Institut Bisnis dan Komunikasi Swadaya (SWINS) tetapi juga meluas ke semua kegiatan di luar lingkungan Komunitas Perguruan Tinggi dan termasuk:
1. Kampus
2. Akomodasi karyawan yang dikelola
3. Akomodasi siswa yang dikelola
4. Fasilitas kampus sejauh mereka termasuk dalam komunitas Perguruan Tinggi
5. Lingkungan digital yang dikelola
6. Kegiatan dan situasi yang berkaitan dengan bisnis Perguruan Tinggi yang tidak dilakukan di lingkungan Perguruan Tinggi, termasuk tetapi tidak terbatas pada: Karyawisata, Konferensi, Kegiatan mahasiswa yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi di luar kampus, Acara antar Perguruan Tinggi, Pihak dan fungsi sosial lainnya.

ALUR PELAPORAN

ARTIKEL

GALLERY